Izin Keluar-Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta
untuk Perjalanan Dinas Pekerja di 11 Sektor
Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama
Masa Pandemi COVID-19
Infomagnews.com, Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan
pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi
COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk
wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi
COVID-19. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu
bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain
seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.